Selasa, 18 November 2008

AD ART F.M.MKS

FREE MOVIE MAKASSAR PRODUCTION




PEMBUKAAN

Atas Berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan dengan di dorong atas keinginan yang kuat kami membentuk FREE MOVIE MAKASSAR PRODUCTION untuk menjadi wadah bagi para pemuda khususnya sineas sineas muda Makassar yang masih mencari jati dirinya di bidang perfilman indie baik itu secara existensi maupun karier guna untuk ikut serta dalam memajukan perfilaman indie Indonesia .perkumpulan / organisasi ini adalah organisasi nirlaba.

VISI
Menghasilkan karya Film indie yang orsinil serta sesuai dengan realita yang tidak bisa di pungkiri serta berkarya dengan kemandirian dan tetap ada pada batas norma yang berlaku dalam masyarakat dan Negara.

MISI
Makassar Production Free Movie:
1.Melahirkan sineas sineas muda berbakat.
2.Turut andil dalam memajukan existensi perfilman indie di Kota Makassar
3.Menjadi wadah silaturahmi bagi para sineas sineas film.


Pasal 1

NAMA

1. Perkumpulan ini disebut "FREE MOVIE MAKASSAR PRODUCTION “ biasa juga di sebut F.M.MKS yang berkedudukan di kota Makassar.
FREE MOVIE MAKASSAR berasal dari tiga suku kata (free = bebas ,Movie = film,Makassar = tempat berdirinya/ para muda Mks) dan jika di gabung menghasilkan arti yang sangat kolplit .indie atau pun indiependen sering diartikan sebagai kemandiriaan atau mandiri dan jika pacu dari pengertian tersebut maka independent memiliki ruang untuk adanya kebebasan dalam berkarya.”kebebasan” yang di maksud dalam kata indie itu mengartikan bahwa organisasi FMMKS memberikan arti kebebasan bagi Anggotaa nya dalam mengimplementasikan keinginan,skill,ataupun konsep nya sendiri.Tanpa ada embel embel atau berupa titipan pihak lain .FMMKS adalah organisasi film indie yang mengasilkan karya film inide yang benar benar berasal dari ke orisinilan karya pembuatnya (anggotanya).





Pasal 2

WAKTU

FMMKS dirikan sejak tanggal 5 juni 2008 (lima juni dua ribu delapan) hingga waktu yang tidak di tentukan.
Pasal 3

DASAR / AZAS DAN TUJUAN

1. Perkumpulan ini berdasarkan azas dan tujuan :
a. azas kebersamaan dan kekeluargaan.
b tujuan untuk menghasilkan suatu bakat dan kreatifitas anak muda.
dan kemandirian dalam berkarya.

Pasal 4

KEANGGOTAAN


1. Perkumpulan ini beranggotakan : a. anggota Inti
b. anggota Biasa..


a. Anggota Inti adalah anggota yang aktif dalam kepengurusan dan memegang satu jabatan dan telah menandatangani surat kesepakatan bersama.

b.Anggota biasa adalah Mantan aktor dan aktris yang telah bergabung dan bersedia aktif dan telah menandatangani surat perjanjian keanggotaan.


Pasal 5

USAHA

FMMKS berusaha mencapai tujuan dengan jalan:
1. Mengembangkan potensi yang di miliki setiap anggota /pemain.
2. Mencari media partner untuk pada setiap event yang di laksanakan oleh FMMKS.
3. Mempromosikan setiap hasil produksi
4. Membina pengembangan dan mempertinggi ilmu pengetahuan dan ketrampilan para anggotanya .
5. Menyelenggarakan dan mengikuti festival film indie tingkat daerah, nasional dan internasional.


BAB II

Pasal 6

KEPENGURUSAN

1. Kepengurusan Adminitrasi FMMKS terdiri dari Ketua F.M.MKS,Wakil Ketua F.M.MKS Sekretarisa F.M.MKS, Bendahara F.M.MKS , Humas F.M.MKS, .
2. Ketua Produksi,
3. Anggota.
4. Ketua Produksi dapat menentukan setiap anggota yang di tunjuk sesuai keahlian nya masing masing pada setiap produksi film indie.(kru produksi)


Pasal 7

RAPAT PENGURUS

Rapat-rapat pengurus terdiri dari :
1. Rapat reguler yang diselenggarakan dan ditentukan lebih lanjut dan dipimpin oleh Ketua F.M.MKS
2. Rapat khusus diselenggarakan atas perintah Ketua produksi kepada setiap anggota kru produksi yang di tugaskan dalam rencana produksi film/ Event.

BAB III

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 8

KETUA

1. Ketua F.M.Mks adalah pemimpin organisasi.
2. Ketua F.M.Mks harus memimpin rapat-rapat Pengurus dan rapat-rapat anggota, baik rapat reguler maupun rapat khusus.
3. Ketua F.M.Mks mengangkat dan memberhentikan anggota dan pengurus sebagai keputusan organisasi.
4. Ketua F.M.Mks mewakili/menandatangani hubungan dan ikatan kerja dengan pihak ketiga./lain di luar organisasi.
5. Ketua F.M.Mks mengawasi dan bertanggung-jawab atas semua kegiatan yang diselenggarakan organisasi.




Pasal 9

WAKIL KETUA

1. Wakil Ketua F.M.Mks bertindak sebagai Ketua F.M.Mks apabila Ketua F.M.Mks berhalangan.
2. Wakil Ketua F.M.Mks membantu Ketua F.M.Mks dalam bidang administrasi.

Pasal 10

SEKRETARIS

1. Sekretaris F.M.Mks menyelenggarakan semua kegiatan kesekretariatan.
2. Sekretaris F.M.Mks menyelenggarakan hubungan dengan masyarakat.
3. Sekretaris F.M.Mks bertanggung jawab atas semua kegiatan organisasi atas petunjuk dan pengarahan Ketua.
4. Pada batas-batas tertentu Sekretaris dapat mewakili Ketua dalam hal-hal yang tidak bersifat menentukan/memutuskan.



Pasal 11

BENDAHARA

1. Bendahara bertanggung-jawab atas semua kegiatan yang menyangkut keuangan organisasi atas pengendalian dan pengarahan Ketua F.M.Mks
2. Bendahara menyiapkan Rencana Anggaran Pendapatan (R.A.P.) dan Rencana Anggaran Belanja (R.A.B.).
3. Bendahara merencanakan peningkatan upaya dana untuk kepentingan organisasi.
4. Bendahara menyatat pemasukan dan pengeluaran Rumah Produksi / organisasi secara terperinci.










Pasal 12

HUMAS

1. Humas F.M.Mks bertanggung jawab atas semua kegiatan yang menyangkut kerja sama dengan pihak kedua pada setiap event.
2. Humas menyelenggarakan semua hunbungan dengan pihak luar dalam hal pengembangan pada hasil produksi maupun perencanaan produksi.
3. Humas berperan aktif pada informasi dan komunikasi pada pihak luar .



Pasal 13

PERLENGKAPAN

1. Perlengkapan bertanggung jawab pada semua peralatan shooting.
2. Perlengkapan wajib mendata semua peralatan yang di gunakan dalam proses shoting.
3. Perlengkapan bertugas menyediakan alat yang di gunakan pada saat proses produksi.



Pasal 14

KETUA PRODUKSI


1. Ketua produksi berhak menetukan kru produksi sesuai dengan tugasnya masing masing pada proses prduksi.
2. Ketua produksi berhak mengatur jadwal produksi.
3. Ketua produksi berhak memberhentikan dan mengangkat Krubaru dalam proses produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Ketua Produksi memimpin rapat produksi..











BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 15

ANGGOTA F.M.MKS

Anggota F.M.MKS. terdiri dari:
1. Anggota permanent
2. Anggota semi permanent

1. Anggota permanen wajib dan berhak ikut Aktif didalam urusan kegiatan organisasi dan mempunyai hak memilih serta dipilih.
1. 1. Anggota Semi permanent adalah aktor dan aktris yang masih terikat kontrak produksi film Dan masih dalam ruang lingkup F.M.MKS.

Anggota dapat berhenti/mengundurkan diri dengan syarat terlebih dahulu menyampaikan pernyataan tertulis dan sekurang-kurangnya tenggang waktu 30 hari,atau telah habis masa kontrak kerja sama pada produksi film bagi anggota semi permanent, yang kemudian akan disyahkan oleh Pengurus bagi anggota permanent.dan tidakdi benarkan jika tidak menggunakan asas kekeluargaan.

. Pasal 16

RAPAT ANGGOTA

Rapat-rapat anggota terdiri dari dan dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
1. Rapat Tahunan yang diselenggarakan untuk menerima laporan dari Pengurus dan menentukan rencana kerja/produksi untuk tahun berikutnya.
2. Rapat khusus yaitu rapat yang diselenggarakan atas kebijaksanaan Ketua atas usul-usul dari paling sedikitnya ¼ (seperempat) jumlah anggota aktif.dan pada waktu yang telah di tentukan terlebih dahulu.














BAB V

Pasal 17

DEWAN PEMBIMBING/PENASEHAT

1. Dewan Pembimbing/Penasehat adalah suatu Dewan yang anggotanya terdiri dari orang-orang tertentu yang karena jabatannya, keahliannya dan pengalamannya serta atas kesediaannya diangkat menjadi Pembimbing/Penasehat.
2. Tugas dan tanggung-jawabnya ialah memberikan saran-saran, nasehat serta bimbingan, baik diminta maupun tidak diminta, dalam rangka memajukan organisasi.


BAB VI

PEMBERHENTIAN

Pasal18

PEMBEBASAN/PEMECATAN

1. Seorang anggota pengurus dapat dibebaskan dari jabatannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
2. Seorang anggota dapat dicabut keanggotaannya apabila ternyata melanggar ketentuan-ketentuan organisasi, atau melakukan perbuatan yang merugikan organisasi.
3. Pembebasan kepengurusan dan pencabutan keanggotaan dilakukan dengan musyawarah
4. Pemberhentian anggota semi permanent hanya bisa di lakukan oleh ketua produksi atas koordinasi oleh Ketua F.M.Mks dilakukan dengan musyawarah pengurus dan tidak berazas kan kepentingan pribadi.










Pasal 19

DANA DAN SARANA

1. Dana dan sarana F.M.M.K.S diperoleh dari :
a. Pendaftaran anggota semi permanen.(casting)
b. Donasi/subsidi.
c. Sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat.
d. Usaha-usaha lain yang syah.
e. iuran Bulanan anggota.
2. Penggunaan dana dan sarana didasarkan atas kebutuhan-kebutuhan yang direncanakan/ditentukan dan oleh karenanya organisasi menyusun anggaran sesuai dengan kebutuhan. Page 6 of 7

3. Seorang anggota, tanpa kecuali, yang melalaikan kewajibannya dalam hal melunasi iuran-iuran keanggotaan dan lainnya yang menjadi ketetapan organisasi dalam jangka waktu melebihi 6(enam) bulan, maka atas kelalaiannya itu kepadanya dikenakan larangan mempergunakan perlengkapan-perlengkapan organisasi, selama belum dipenuhi kewajibannya itu.
4. Laporan-laporan keuangan diperiksa oleh Panitia Pemeriksa yang terdiri dari minimal 2 (dua) orang yang ditunjuk oleh Ketua FMMks atas saran dan persetujuan anggota Pengurus.
5. Kelebihan atau keuntungan bersih yang tersisa setelah pengeluaran biaya-biaya operasi dan lain-lain pembelanjaan, adalah tetap menjadi hak milik organisasi dan diantaranya akan dipergunakan/dimanfaatkan untuk pembelian perlengkapan yang baru.

Dalam hal bagaimanapun, kelebihan/keuntungan tersebut tidak dibenarkan untuk dibagikan kepada para anggota untuk kepentingan pribadi.


BAB VIII
MUSYAWARAH

Pasal 20
Musyawarah
1. Musyawarah F.M.MKS diselenggarakan sekali dalam 4 (empat) tahun untuk menyslenggarakan pemilihan Pengurus baru dan/atau perobahan Anggaran Dasar. Khusus dalam hal pemilihan Ketua, seyogyanya dipilih hanya untuk satu kali masa jabatan. Hal ini demi menjaga kesegaran organisasi melalui proses penggantian melalui proses penggantian/ regenerasi.
2. Musyawarah wajib dihadiri oleh para Pengurus dan anggota aktif.
3. Musyawarah dipimpin oleh pimpinan yang dipilih oleh musyawarah dan dengan acara yang akan ditetapkan oleh musyawarah.
4. Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah istimewa.




BAB IX
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 21
Anggaran Rumah tangga

1. Ketentuan yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan/ ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Bilamana perlu dapat diadakan ketentuan-ketentuan khusus yang tidak bertentangan/penyimpangan dari anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
PENUTUP

Pasal 22
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan/ditetapkan oleh musyawarah F.M.MKS

Pasal 23
PEMBUBARAN

1. F.M.MKS. dapat dibubarkan dengan persetujuan paling tidak 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota aktif.
2. Dana yang ada/tersisa ditambah dengan uang dari hasil penjualan harta kekayaan organisasi dipergunakan untuk membayar hutang organisasi atau penyelesaian kewajiban dalam hal pembayaran-pembayaran lainnya, termasuk pengembalian saham-saham bilamana ada.
3. Selanjutnya, apabila ternyata masih terdapat kelebihan atau sisa akan diserahkan kepada ke panti asuhan ata panti social setempat.














AD ART : Rumah Produksi FREE MOVIE MAKASSAR ,ini berlaku setelah terlaksananya rapat pembetukan pengurus inti dan anggota pada tanggal di tetapkannya.Serta tidak dapat rubah jika tidak terdapat kekeliruan didalamnya dan harus dengan kesepakatan bersama (MUSYAWARAH).

Demikian AD ART di buat dengan sebenar benar nya dan untuk di gunakan sebagaimana mestinya .





Ditetap di:Makassar
Tanggal :9 -11- 2008





RAPAT PEMBETUKAN PENGURUS DAN ANGGOTA RUMAH PRODUKSI FREE MOVIE MAKASSAR
PERIODE TAHUN 2008 – 2009















)







3 komentar:

Anonim mengatakan...

Salam Hangat,

Sukses untuk sineas Makassar, ditunggu karya - karyanya di Jogja.

-Mainstream Production Yogyakarta

Unknown mengatakan...

hi.. perkenalkan saya Ahmad Dg Magguna. saya punya novel, novel ini mengangkat sisi lain kehidupan remaja makassar. settingnya di makassar, maros dan toraja. semoga kalian tertarik untuk menfilm kannya. kalian bisa baca sinopsis nya di sini :
http://www.leutikaprio.com/produk/10041/novel/1207630/carbone__where_is_the_true_love/12074246/ahmad_dg_magguna

Unknown mengatakan...

hi.. perkenalkan saya Ahmad Dg Magguna. saya punya novel, novel ini mengangkat sisi lain kehidupan remaja makassar. settingnya di makassar, maros dan toraja. semoga kalian tertarik untuk menfilm kannya. kalian bisa baca sinopsis nya di sini :
http://www.leutikaprio.com/produk/10041/novel/1207630/carbone__where_is_the_true_love/12074246/ahmad_dg_magguna